Langsung ke konten utama

Unggulan

Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara

Jakarta - Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara. Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara oleh Frans Hendra Winarta disebutkan, disebabkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bantuan terhadap fakir miskin tak terkecuali bantuan hukum, juga merupakan kewajiban negara.

Pembangunan Manusia Indonesia

Mewujudkan Generasi Muda Yang Bermartabat Dan Beradab

Latar Belakang

Indonesia menghadapi tantangan moral, pendidikan, dan budaya. Program ini hadir untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan beradab.

Tujuan

  • Meningkatkan moral dan etika
  • Penguatan karakter Pancasila
  • Mencetak pemimpin berintegritas

Pilar Program

Pendidikan Karakter
Nilai integritas & empati
Spiritualitas
Pembentukan makna hidup
Literasi
Berpikir kritis & digital
Budaya
Identitas bangsa
Kepemimpinan
Servant leadership

Sasaran

Generasi muda dan calon pemimpin bangsa

Dampak

  • Generasi berintegritas
  • Pemimpin visioner
  • Masyarakat beradab

Postingan Populer