Langsung ke konten utama

Unggulan

Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara

Jakarta - Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara. Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara oleh Frans Hendra Winarta disebutkan, disebabkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bantuan terhadap fakir miskin tak terkecuali bantuan hukum, juga merupakan kewajiban negara.

Form Pengaduan

 

Postingan Populer