ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SERIKAT GOTONG ROYONG (SEGORO)


BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1

Nama Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga ini bernama  Lembaga Swadaya Masyarakat SERIKAT GOTONG ROYONG (SEGORO)


Pasal 2

Tempat Kedudukan 

Lembaga ini berkedudukan di Surabaya.


Pasal 3

Wilayah


Daerah kerja Lembaga ini meliputi wilayah kerja seluruh Indonesia, jika dianggap perlu Dewan Pengurus lembaga dapat mendirikan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain baik di dalam maupun di luar negeri.


Pasal 4

Jangka Waktu


Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari Rabu, tanggal 30 (tiga puluh) September tahun 2015 (dua ribu lima belas)


BAB II

A Z A S, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA 


Pasal 5

Asas


Lembaga ini berazaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Pasal 6

Maksud dan Tujuan


1. Maksud didirikannya Lembaga ini adalah turut berperan, serta aktif dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat. 


2. Tujuan Lembaga ini adalah menghimpun potensi yang ada untuk bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat, disamping itu Lembaga juga akan memberikan laporan segala tindak pidana korupsi dan menerima segala pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun dan sebagai alat komunikasi, informasi dan edukasi serta silahturahmi masyarakat Indonesia


Pasal 7

Usaha 


Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Lembaga ini akan melakukan berbagai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan/atau yang diizinkan oleh Instansi-instansi dan/atau Pejabat-pejabat berwenang, diantaranya : 


1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang kehidupan sosial masyarakat maupun pemerintahan, meliputi bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, bidang pendidikan dan pelatihan, bidang politik dan bidang hukum. 


2. Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.


3. Menyatakan dan menyampaikan visi, misi, persepsi, sosial, budaya dan potensi rakyat Indonesia. agar dapat berbuat mampu didalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib/berwenang. 


4.Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan. 


5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.


6. Memberi bantuan-bantuan berupa jasa kepada seluruh anggota organisasi dan masyarakat yang memerlukan.


7. Memperjuangkan hak dan martabat rakyat Indonesia melalui program yang handal dan professional.


8. Mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi. 


9. Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi social.


10. Berupaya mampu untuk mendirikan, menyampaikan dan menyelenggarakan pusat-pusat informasi kemasyarakatan.


11. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan, keuangan Negara dan keuangan Daerah serta manajemen pemerintahan. 


12. Mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya, beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat.


13. Membina kerjasama dengan OKP, Ormas, LSM dll, dalam membangun kota/kabupaten se-Indonesia.


14. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya. Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas-luasnya, tanpa batas wilayah tertentu dan bersifat Nasional maupun Internasional.


BAB III

SIFAT


Pasal 8

Lembaga ini bersifat :


1. Dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan, kekeluargaan, professional serta Independen ; 


2. Dalam perjuangannya lembaga ini tetap melalui cara dialog dan konsultasi secara professional yang sesuai dengan Azas Lembaga yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 ; 


3. Lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM) ; 


4. Lebih menekankan untuk kepentingan kemajuan tata kelola kehidupan sosial masyarakat Indonesia. 


BAB IV

KEKAYAAN


Pasal 9

Kekayaan lembaga ini terdiri dari :


1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga sendiri;


2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap, tidak mengikat (pribadi maupun lembaga);


3. Hibah.


4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.


BAB V

KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS


Pasal 10

Dewan Pendiri


1. Pendiri Lembaga ini adalah seorang yang mendirikan Lembaga dan mempunyai kewenangan tertinggi untuk : 


a. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus : 


b. Melakukan pengawasan atas pengurus Lembaga yang dilakukan oleh pengurus ; 


c. Pendiri menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan Lembaga yang selanjutnya menjadi pedoman bagi pengurus Lembaga dalam melaksanakan tugas bakti kepengurusan dalam Lembaga.


Pasal 11


Dewan Pengurus

1. Lembaga ini diurus oleh pengurus sebagai badan eksekutif yang bersifat kolektif kolegial dan diangkat oleh pendiri.


2. Pengurus memimpin seluruh kegiatan Lembaga secara nasional dan mewakili Lembaga baik keluar maupun kedalam. 


3. Pengurus berkewajiban menjalankan segala ketetapan Garis-Garis Besar kebijaksanaan Lembaga dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijaksanaan kepada pendiri. 


4. Pelaksana kebijakan pengurus sehari-hari dipimpin oleh seorang Ketua. 


5. Anggota pengurus diangkat dan diberhentikan oleh pendiri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dalam putusan mana ditetapkan pula jabatan/kedudukan masing-masing. 


6. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya. 


7. Jika terdapat lowongan anggota pengurus, maka pendiri dapat menunjuk orang lain untuk mengisi lowongan tersebut.


BAB VI

KEWAJIBAN PENGURUS DAN WEWENANG PENGURUS


Pasal 12

Kewajiban pengurus


1. Para anggota pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban mengusahakan terwujudnya maksud dan tujuan didirikannya Lembaga dengan menjalankan segala perbuatan  perbuatan yang dianggap berguna dan menguasai kekayaan Lembaga dengan sebaik-baiknya. 


2. Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya tujuan Lembaga.


3. Pengurus mengatur dan mengusahakan pemasukan keuangan/kekayaan Lembaga, disamping itu dalam menyusun rencana kerja atau aksi melaksanakanya Anggaran Rumah Tangga Lembaga berdasarkan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini, membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi Lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 


4. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari pendiri.


Pasal 13

Kekuasaan dewan pengurus


Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenanya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk : 


a. Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga ;


b. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga ; 


c. Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin diperlukan persetujuan tertulis dari Pendiri. Surat-surat keluar yang penting ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris sedangkan surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.


BAB VII

RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN


Pasal 14

Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.


BAB VIII

STRUKTUR LEMBAGA


Pasal 15

Untuk pertama kalinya sruktur Lembaga Serikat Gotong Royong (SEGORO) adalah sebagai berikut : 


Ketua : Tuan DODIK HARIONO ; 


Sekretaris : Tuan BUDIMAN SITOHANG : 


Bendahara : Tuan ARIEF SUHERLY, Sarjana Ilmu Politik.


Anggota : Tuan KURNIAWAN, Sarjana Sosial ; Anggota : Tuan HOSNI.


Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan para penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan.


BAB IX

PERTANGGUNGAN JAWAB DAN PEMBUKUAN


Pasal 16

1. Tentang kekayaan/keuangan Lembaga diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dan dengan berbagai usaha yang dikerjakan oleh Lembaga ; 


2. Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal 30 (tiga puluh) September sampai dengan tanggal 30 (tiga puluh) Nopember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun 2015 (dua ribu lima belas), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. 


3. Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.


BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN-PERATURAN LAIN 


Pasal 17

Dewan Pengurus berhak menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang merupakan pelengkap Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya dari Angaran Dasar ini serta tidak boleh memuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini


BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN 


Pasal 18

1. Perubahan anggaran dasar ini serta pembubarannya hanya dapat dilakukan dalam rapat Dewan Pengurus yang disahkan oleh Dewan Pendiri Lembaga yang sengaja diadakan untuk maksud itu dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal 11. 


2. Keputusan pembubaran lembaga hanya dapat diambil, jika lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan lembaga sudah tidak lagi mencukupi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri, lembaga tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga atau jika menurut keyakinan Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri Lembaga maksud dan tujuan lembaga dapat diselenggarakan lebih sempurna dengan cara lain. 


3. Apabila Lembaga ini dibubarkan, setelah utang piutangnya diselesaikan, maka rapat yang memutuskan pembubarannya selanjutnya harus memutuskan pula kepada-siapa atau Badan mana kekayaan dari Lembaga ini akan diberikan. 


4. Siapa atau Badan-badan yang dimaksud dalam ayat kedua pasal ini, harus mempunyai maksud dan tujuan yang  sama atau hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini. 


ATURAN PENUTUP 

Pasal 19


hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lain yang akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang disahkan oleh Dewan Pendiri.



PENGURUS


PADA TANGGAL : 30 September 2015