Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pemimpin Pesantren
Kemenag Tegaskan Tempat Kejadian di Pekalongan Bukan Pesantren, Melainkan Padepokan Tak Berizin
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan bukanlah pemimpin pesantren, melainkan pimpinan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil pengecekan data pada Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan."
— Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, Jakarta (28/5)Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren juga telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga itu.
📍 Lokasi Padepokan: Padepokan Padhang Ati berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Basnang menjelaskan, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar oleh Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa penanganan kasus diserahkan kepada pihak kepolisian, lantaran lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026."
— Basnang SaidKementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun."
— Basnang Said- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Mengenal Sistem Tata Negara Republik Indonesia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kapolri: Timsus Telah Menetapkan Saudara FS Sebagai Tersangka
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sekelumit Kisah Arsyin dan Arsyia Buyut Lorpolor, Sampang, Madura
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
