Langsung ke konten utama

Unggulan

Analis Kritis Pergolakan Budaya di Era Digital

Analisis Media & Budaya Perang Posisi di Era Digital Hegemoni Budaya Gramsci dalam Genggaman Algoritma Di era digital, media massa tidak lagi satu arah seperti TV atau koran. Namun, struktur kekuasaan di dalamnya justru makin halus. Teori Hegemoni Budaya Gramsci sangat tajam jika digunakan untuk membedah bagaimana algoritma, media sosial, dan tren internet membuat kita mengadopsi cara pandang para raksasa teknologi ( Big Tech ) atau kapitalis global secara sukarela. 1 Budaya Self-Branding & Influencer Ekonomi Perhatian Dalam pandangan Gramsci, kelas penguasa menanamkan nilai bahwa sistem yang ada saat ini adalah satu-satunya jalan menuju sukses. Di era digital, nilai ini bergeser menjadi satu pesan tunggal: "Kamu adalah komoditas, dan kamu harus menjual dirimu." ⚙ Analisis Hegemoni Dulu, pekerja dipaksa bekerja oleh mandor (domina...

Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pemimpin Pesantren

Hukum & Kriminal

Kemenag Tegaskan Tempat Kejadian di Pekalongan Bukan Pesantren, Melainkan Padepokan Tak Berizin

Kamis, 28 Mei 2026  |  Pekalongan, Jawa Tengah

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan bukanlah pemimpin pesantren, melainkan pimpinan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud bernama Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil pengecekan data pada Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama.

"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan."

— Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, Jakarta (28/5)

Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren juga telah melakukan verifikasi langsung terkait legalitas lembaga itu.

📍 Lokasi Padepokan: Padepokan Padhang Ati berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Basnang menjelaskan, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar oleh Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa penanganan kasus diserahkan kepada pihak kepolisian, lantaran lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.

"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026."

— Basnang Said

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun."

— Basnang Said

Postingan Populer